MAKALAH MASAILUL FIQH TENTANG KLONING MANUSIA DAN KLONING HEWAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pesatnya perkembangan
teknologi membuat semua serba instan, begitu juga perkembangan di bidang
bioteknologi, Kemajuan ini ditandai dengan ditemukannya berbagai macam
teknologi seperti rekayasa genetika, kultur jaringan, DNA rekombinan pengembang
biakan sel induk, kloning, dan lain-lain. Teknologi ini memungkinkan kita untuk
memperoleh penyembuhan penyakit-penyakit genetik maupun kronis yang belum dapat
disembuhkan. Selain itu, hal–hal yang mendorong perkembangan bioteknologi ini
adalah untuk meningkatkan mutu baik itu dalam bidang pangan, medis, maupun
bidang kehidupan lainnya. Salah satu penerapan bidang bioteknologi yang sering
dibicarakan orang yaitu Kloning.
Islam merupakan suatu jalan menuju kebenaran,
kesejahteraan, juga kebahagiaan, jadi selaku penganut agama islam setiap aspek
penemuan terbaru harus dapat di kaitkan dengan islam, artinya bagaimana
pandangan islam dalam penemuan baru tersebut, jika itu bermanfaat, maka islam
akan membolehannya, tapi jika muzarat lebih besar ketimbang manfaat, maka islam
akan mengharamkannya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
kloning manusia ?
2. Bagaimana
kloning hewan ?
3. Apa itu kloning
manusia dan hewan ?
C. Tujuan
1. Mengetahui
kloning manusia.
2. Mengetahui
kloning hewan.
3. Memahami
kloning manusia dan hewan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kloning
Kloning berasal dari kata ‘Clone” yang diturunkan dari bahasa
Yunani “Klon” yang artinya potongan yang digunakan untuk memperbanyak tanaman.
Secara definisi, Kloning adalah suatu upaya untuk memproduksi sejumlah individu
yang secara genetic sama persis (identik). Sedangkan istilah klon adalah
sekelompok organisme hewan maupun tumbuh-tumbuhan yang dihasilkan melalui
reproduksi aseksual dan berasal dari satu induk yang sama. Setiap anggota dari
klon tersebut mempunyai susunan dan jumlah gen yang sama dan kemungkinan besar
fenotipnya juga sama. Cloning didasarkan pada prinsip bahwa setiap makhluk
hidup mempunyai kemampuan totipotensi yang artinya setiap sel mempunyai
kemampuan untuk menjadi individu.[1]
Kata kloning, dari kata Inggris clone, pertama kali
diusulkan oleh Herbert Webber pada tahun 1903 untuk mengistilahkan sekelompok
makhluk hidup yang dilahirkan tanpa proses seksual dari satu induk. Kloning
sebagai prosedur perbanyakan non-seksual telah sukses dilakukan sejak tahun
1952 oleh Briggs dan King, dan disempurnakan di Oxford oleh Sir John Gurdon
tahun 1962-1966.[2]
Kloning dapat berupa klon sel, yaitu sekelompok sel
yang identik sifat-sifat genetiknya, semua berasal dari satu sel, dan klon gen
atau molecular, yaitu sekelompok salinan gen yang bersifat identik yang
direplikasi dari satu gen yang dimasukkan ke dalam sel inang.
Istilah kloning
atau klonasi berasal dari kata clone (bahasa Greek)
atau klona, yang secara harfiah berarti potongan/pangkasan
tanaman. Dalam hal ini tanam-tanaman baru yang persis sama dengan tanaman induk
dihasilkan lewat penanaman potongan tanaman yang diambil dari suatu pertemuan
tanaman jantan dan betina. Melihat asal bahasa yang digunakan, dapat dimengerti
bahwa praktek perbanyakan tanaman lewat penampangan potongan/pangkasan tanaman
telah lama dikenal manusia. Karena tidak adanya keterlibatan jenis kelamin,
maka yang dimaksud dengan klonasi adalah suatu metode atau cara perbanyakan
makhluk hidup (atau reproduksi) secara aseksual. Hasil perbanyakan lewat cara semacam ini
disebut klonus/klona, yang dapat diartikan sebagai individu atau
organisme yang dimiliki genotipus yang identik.
Dalam perkembangannya,
klonasi tidak hanya dikerjakan dengan memanfaatkan potongan tanaman yang
umumnya berbentuk batang yang mengandung titik-titik tumbuh calon ranting dan
daun, tetapi juga memanfaatkan hampir semua jaringan tanaman untuk menghasilkan
tanaman sempurna. Dengan teknologi biakan jaringan, potongan daun atau sekeping
jaringan dari batang tanaman lengkap. Dari sini terlihat bahwa klonasi pada
dasarnya memanfaatkan sel-sel tanaman yang masih memiliki kemampuan untuk
memilah-milah diri menghasilkan berbagai jenis tanaman, seperti akar, batang
dan daun dengan fungsinya masing-masing. Kemampuan semacam ini ternyata semakin
menurun seiring dengan meningkatnya status organisme. Pada organisme tinggi,
misalnya mamalia, sel-sel jaringan telah kehilangan totipotensinya, sehingga
apabila tanaman hanya mampu menghasilkan sel sejenis, tetapi tidak mampu memilah
diri lagi untuk menghasilkan organ atau sel dengan fungsi yang lain. Berbeda
dengan tanaman, klonasi mamalia tidak dapat dikerjakan, misalnya dengan menanam
sel atau jaringan dari bagian tubuh, seperti tangan, kaki, jantung, hati untuk
menghasilkan individu baru. Dengan demikian, klonasi pada organisme tingkat
tinggi hanya dapat dikerjakan lewat sel yang masih totipoten,
yaitu sel pada aras embrio atau mudghah.[3]
Kloning terhadap manusia
adalah merupakan bentuk intervensi hasil rekayasa manusia. Kloning adalah
teknik memproduksi duplikat yang identik secara genetis dari suatu organisme.
Klon adalah keturunan aseksual dari individu tunggal. Setelah keberhasilan
kloning domba bernama Dolly pada tahun 1996, para ilmuwan berpendapat bahwa
tidak lama lagi kloning manusia akan menjadi kenyataan. Kloning manusia hanya
membutuhkan pengambilan sel somatis (sel tubuh), bukan sel
reproduktif (seperti sel telur atau sperma) dari seseorang, kemudian
DNA dari sel itu diambil dan ditransfer ke dalam sel telur seseorang wanita
yang belum dibuahi, yang sudah dihapus semua karakteristik genetisnya dengan
cara membuang inti sel (yakni DNA) yang ada dalam sel telur itu. Kemudian, arus
listrik dialirkan pada sel telur itu untuk mengelabuinya agar merasa telah
dibuahi, sehingga ia mulai membelah. Sel yang sudah dibuahi ini kemudian
ditanam ke dalam rahim seorang wanita yang ditugaskan sebagai ibu pengandung.
Bayi yang dilahirkan secara genetis akan sama dengan genetika orang yang
mendonorkan sel somatis tersebut.[4]
B. Kloning Manusia
Kloning
pada manusia terdapat dua cara. Pertama, kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan
dalam prosesnya. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel dari tubuh
laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur
perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini –setelah bergabung
dengan inti sel tubuh laki-laki– lalu ditransfer ke dalam rahim seorang
perempuan agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan
akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi ini merupakan keturunan dengan kode
genetik yang sama dengan laki-laki yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh.
Kedua,
Kloning manusia dapat pula berlangsung di antara perempuan saja tanpa
memerlukan kehadiran laki-laki. Proses ini dilaksanakan dengan mengambil sel
dari tubuh seorang perempuan, kemudian inti selnya diambil dan digabungkan
dengan sel telur perempuan yang telah dibuang inti selnya. Sel telur ini
–setelah bergabung dengan inti sel tubuh perempuan– lalu ditransfer ke dalam
rahim perempuan agar memperbanyak diri, berkembang, berubah menjadi janin, dan
akhirnya dilahirkan sebagai bayi. Bayi yang dilahirkan merupakan keturunan
dengan kode genetik yang sama dengan perempuan yang menjadi sumber pengambilan
sel tubuh. Hal tersebut mirip dengan apa yang telah berhasil dilakukan pada
hewan domba.
Adapun
pewarisan sifat yang terjadi dalam proses Kloning, sifat-sifat yang diturunkan
hanya berasal dari orang yang menjadi sumber pengambilan sel tubuh, baik
laki-laki maupun perempuan. Dan anak yang dihasilkan akan memiliki ciri yang
sama dengan induknya dalam hal penampilan fisiknya –seperti tinggi dan lebar
badan serta warna kulit– dan juga dalam hal potensi-potensi akal dan kejiwaan
yang bersifat asli. Dengan kata lain, anak tersebut akan mewarisi seluruh
ciri-ciri yang bersifat asli dari induknya. Sedangkan ciri-ciri yang diperoleh
melalui hasil usaha, tidaklah dapat diwariskan. Jika misalnya sel diambil dari
seorang ulama yang faqih, atau mujtahid besar, atau dokter yang ahli, maka
tidak berarti si anak akan mewarisi ciri-ciri tersebut, sebab ciri-ciri ini
merupakan hasil usaha, bukan sifat asli.
Kloning pada
manusia haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Dalil-dalil
keharamannya adalah sebagai berikut :
1.
Anak-anak produk proses kloning tersebut dihasilkan
melalui cara yang tidak alami. Padahal justru cara alami itulah yang telah
ditetapkan oleh Allah untuk manusia dan dijadikan-Nya sebagai sunnatullah untuk
menghasilkan anak-anak dan keturunan. Allah SWT berfirman :
¼çm¯Rr&ur t,n=y{ Èû÷üy_÷r¨9$#
tx.©%!$#
4Ós\RW{$#ur
ÇÍÎÈ `ÏB >pxÿôÜR #sÎ)
4Óo_ôJè? ÇÍÏÈ
Artinya: “Dan bahwasanya Dialah
yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita. Dari air mani, apabila
dipancarkan”. (QS. An-Najm 45-46).
Allah SWT
berfirman :
zOÏdºtö/Î)ur
Ï%©!$#
#®ûur ÇÌÐÈ wr&
âÌs? ×ouÎ#ur
uøÍr 3t÷zé& ÇÌÑÈ
Artinya: “Dan lembaran-lembaran
Ibrahim yang selalu menyempurnakan janji?(yaitu) bahwasanya seorang yang
berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”(QS.Al-Qiyaamah
37-38).
2. Anak-anak
produk Kloning dari perempuan saja (tanpa adanya laki-laki), tidak akan
mempunyai ayah. Dan anak produk Kloning tersebut jika dihasilkan dari proses
pemindahan sel telur-yang telah digabungkan dengan inti sel tubuh-ke dalam
rahim perempuan yang bukan pemilik sel telur, tidak pula akan mempunyai ibu.
Sebab rahim perempuan yang menjadi tempat pemindahan sel telur tersebut hanya
menjadi penampung, tidak lebih. Ini merupakan tindakan menyia-nyiakan manusia,
sebab dalam kondisi ini tidak terdapat ibu dan ayah. Hal ini bertentangan
dengan firman Allah SWT :
Artinya:“Hai manusia, sesunguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan.”(QS. Al Hujuraat : 13)
3. Kloning manusia
akan menghilang nasab (garis keturunan). Padahal Islam telah mewajibkan
pemeliharaan nasab. Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas RA, yang mengatakan bahwa
Rasulullah SAW telah bersabda :
“Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya,
atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan
mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.” (HR. Ibnu
Majah).
Berdasarkan
dalil-dalil itulah proses kloning manusia diharamkan menurut hukum Islam dan
tidak boleh dilaksanakan.[5]
C. Kloning Hewan
Kloning
pada hewan pertama kali dicoba pada tahun 1950-an pada hewan katak, tikus, kera
dan bison juga pada domba, dan dalam kelanjutannya proses yang berhasil
hanyalah percobaan kloning pada domba. Awal mula proses pengkloningan domba adalah dengan
mengambil inti sel dari tubuh domba, yaitu dari payudara atau ambingnya lalu
sifat khusus yang berhubungan dengan fungsi ambing ini dihilangkan, kemudian
inti sel tersebut dimasukkan kedalam lapisan sel telur domba, setelah inti selnya
dibuang kemudian ditanamkan kedalan rahim domba agar memperbanyak diri, berkembang berubah menjadi janin dan akhirnya di hasilkan bayi domba. Pada akhirnya domba
ini mempunyai kode genetic yang sama dengan domba pertama yang menjadi sumber
pengambilan sel kambing.
Menurut syara’ hukum kloning pada tumbuhan
dan hewan tidak apa-apa untuk dilakukan dan termasuk aktivitas yang mubah
hukumnya. Dari hal itu memanfaatkan tanaman dan hewan dalam proses Kloning guna
mencari obat yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit manusia –terutama yang
kronis– adalah kegiatan yang dibolehkan Islam, bahkan hukumnya sunnah (mandub),
sebab berobat hukumnya sunnah. Begitu pula memproduksi berbagai obat-obatan
untuk kepentingan pengobatan hukumnya juga sunnah. Imam Ahmad telah
meriwayatkan hadits dari Anas RA yang telah berkata, bahwa Rasulullah SAW berkata:
“Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla
setiap kali menciptakan penyakit, Dia menciptakan pula obatnya. Maka berobatlah
kalian!”
Imam Abu Dawud dan Ibnu Majah
meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik RA, yang berkata:
”Aku pernah bersama Nabi, lalu
datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah
kami berobat ?”
Maka Nabi SAW menjawab :
“Ya.
Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesungguhnya Allah Azza wa
Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”
Oleh karena itu,
dibolehkan memanfaatkan proses Kloning untuk memperbaiki kualitas tanaman dan
mempertinggi produktivitasnya atau untuk memperbaiki kualitas hewan seperti
sapi, domba, onta, kuda, dan sebagainya. Juga dibolehkan memanfaatkan proses
Kloning untuk mempertinggi produktivitas hewan-hewan tersebut dan
mengembangbiakannya, ataupun untuk mencari obat bagi berbagai penyakit manusia,
terutama penyakit-penyakit yang kronis. Demikianlah hukum syara’ untuk Kloning
manusia, tanaman dan hewan.[6]
BAB III
KESIMPULAN
Kloning adalah teknik membuat keturunan
dengan kode genetic yang sama dengan sel induknya tanpa diawali proses
pembuahan sel telur atau sperma tapi diambil dari inti sebuah sel pada makhluk
hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan maupun manusia.
Kloning terdiri dari beberapa macam,
antara lain: Kloning pada tumbuhan, Kloning pada hewan, Kloning pada embrio,dan
Kloning pada manusia.
Adapun mengenai hukum Kloning dari
kajian diatas dapat disimpulkan bahwa hukum Kloning dibagi menjadi dua, yang
pertama yaitu Kloning yang di perbolehkan, dan Kloning yang tidak
diperbolehkan.
Sedangkan Mengenai Kloning yang
diperbolehkan adalah Kloning yang meninmbulkan kemaslahatan bagi manusia antara
lain yaitu Kloning pada tanaman dan hewan adalah untuk memperbaiki kualitas
tanaman dan hewan, meningkatkan produktivitasnya, mencari obat alami bagi
banyak penyakit manusia-terutama penyakit-penyakit kronis.
Sedangkan Kloning yang tidak
diperbolehkan adalah Kloning terhadap manusia yang dapat menimbulkan mafsadat
(dampak negatif yang tidak sedikit; antara lain menghilangkan nasab,
menyulitkan pelaksanaan hokum-hukum syara’.
DAFTAR PUSTAKA
Chuzaimah T.
Yanggo dan Hafiz Anshary AZ, Problematika Hukum Islam Kontemporer, Jakarta:
Pustaka Firdaus, 1996.
Cholil Uman, Agama Menjawab tentang Berbagai Masalah
Abad Modern, Surabaya: Ampel Suci, 1994.
Abdul Qadim Zallum
terjemah Sigit Purnawan Jati, S.Si., Hukmu Asy Syar’i fi Al Istinsakh,
Naqlul A’dlaa’, Al Ijhadl, Athfaalul Anabib, Ajhizatul In’asy Ath Thibbiyah, Al
Hayah wal Maut, Beirut, Libanon: Darul Ummah, Cetakan, 1997.
Chairil Anwar, Islam
dan Tantangan Kemanusiaan Abad XXI, Cet. 1; Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
2000.
[1] Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary AZ, Problematika
Hukum Islam Kontemporer, (Pustaka Firdaus: Jakarta, 1996), hlm. 12.
[2] Cholil Uman, Agama Menjawab tentang Berbagai Masalah
Abad Modern, (Surabaya: Ampel Suci, 1994), hlm. 129.
[3] Krishnayanti,
Ika N, Bioteknologi
dan Keselamatan Hayati, (Jakarta:
Konpalindo,1995), hlm. 122.
[4] Chairil
Anwar, Islam dan Tantangan Kemanusiaan Abad XXI, Cet. 1; (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2000), hlm. 43.
[5] Abdul
Qadim Zallum terjemah Sigit Purnawan Jati, S.Si., Hukmu Asy Syar’i fi
Al Istinsakh, Naqlul A’dlaa’, Al Ijhadl, Athfaalul Anabib, Ajhizatul In’asy Ath
Thibbiyah, Al Hayah wal Maut, (Beirut, Libanon: Darul Ummah, Cetakan, 1997), hlm. 48.
[6] Dr.
Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam (Surabaya: LTN NU dan Diantama, 2004), hlm.544.
Mantap guru
BalasHapus